Memuat berita

Nasional

Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan untuk Diperiksa

Fazlur Rahman · 28 September 2026 · 19:06 WIB · 4 dibaca
Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan untuk Diperiksa

Foto: Media Indonesia

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah tersebut diambil setelah Ombudsman RI menemukan dugaan keberadaan fasilitas khusus dengan perlengkapan mewah di lingkungan lapas.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal. Kelima pejabat tersebut dinilai perlu dinonaktifkan sementara agar proses pemeriksaan mengenai kondisi dan pengelolaan fasilitas di Lapas Cibinong dapat berjalan secara lebih leluasa.

"Tidak itu saja, pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," kata Rudi di Cibinong, Sabtu (26/9/2026).

Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Rudi menegaskan penonaktifan tersebut belum merupakan kesimpulan mengenai kesalahan para pejabat. Langkah itu merupakan bagian dari proses pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana fasilitas tersebut dapat berada dan digunakan di lingkungan lapas serta siapa saja yang memiliki tanggung jawab terhadap kondisi tersebut.

Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan karena memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan sejumlah fasilitas di lingkungan lapas. Kemenimipas akan mendalami rangkaian peristiwa hingga ditemukan fasilitas yang menjadi sorotan Ombudsman.

Temuan tersebut bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan itu, tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di kawasan lapas yang disebut memiliki fasilitas berbeda jauh dibandingkan hunian warga binaan pada umumnya.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyebut tim menemukan bangunan yang tampak menyerupai rumah atau hunian bergaya kluster. Di dalam salah satu bangunan, terdapat sejumlah fasilitas layaknya tempat tinggal, antara lain sofa, televisi, meja makan, kamar, dan kulkas. Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran serta pembangunan simulator golf di kawasan tersebut.

Ombudsman bahkan menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan di area tersebut. Beberapa di antaranya berada dalam kondisi tertutup, sedangkan sebagian lainnya dapat diperiksa oleh tim. Di kawasan yang sama juga ditemukan sejumlah kendaraan, termasuk mobil mewah.

Temuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai peruntukan bangunan dan siapa yang menggunakan fasilitas tersebut. Ombudsman menyebut salah seorang penghuni yang ditemui mengaku berstatus warga binaan Lapas Cibinong.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada tim Ombudsman, warga binaan tersebut mengaku membayar untuk dapat menempati bangunan tersebut. Namun, Ombudsman belum memperoleh informasi mengenai nominal pembayaran karena proses permintaan keterangan terhadap penghuni sempat terhambat oleh petugas lapas.

Ombudsman juga menemukan persoalan lain yang berkaitan dengan keamanan. Di bagian belakang kawasan bangunan tersebut terdapat akses yang dinilai berpotensi menjadi jalur keluar-masuk karena terhubung dengan area hutan bambu dan tempat pembuangan sampah. Kondisi itu disebut dapat menimbulkan kerentanan terhadap pengawasan keamanan lapas.

Selain fasilitas hunian, Ombudsman sebelumnya menyampaikan adanya dugaan pungutan kepada keluarga warga binaan. Lembaga tersebut menyebut menerima laporan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu di Blok A. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari temuan yang perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Temuan fasilitas khusus di Lapas Cibinong juga menjadi perhatian karena lapas tersebut sebelumnya menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ombudsman meminta Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan di lapas tersebut.

Sehari sebelum penonaktifan lima pejabat, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah menyatakan bahwa pihaknya melakukan investigasi mendalam terhadap temuan Ombudsman. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah bangunan yang berada di kawasan lapas benar-benar digunakan sesuai peruntukannya sebagai fasilitas pegawai atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa temuan Ombudsman akan ditindaklanjuti. Seluruh informasi mengenai fasilitas yang ditemukan, termasuk keberadaan tempat kebugaran, simulator, televisi, kulkas, serta barang lainnya, menjadi bagian dari pemeriksaan internal Kemenimipas.

Di sisi lain, Ombudsman menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan fasilitas, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola, pengawasan, kesetaraan pelayanan, dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan. Ombudsman meminta agar setiap dugaan penyimpangan diuji melalui proses pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Penonaktifan lima pejabat tersebut menjadi langkah awal Kemenimipas untuk mengurai persoalan di balik temuan tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjawab bagaimana bangunan dan fasilitas tersebut dikelola, siapa yang memiliki akses dan kewenangan, serta apakah terdapat pelanggaran dalam pemanfaatannya.

Kemenimipas kini memiliki pekerjaan untuk memastikan seluruh fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan pemasyarakatan. Pemeriksaan juga menjadi penting untuk memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu serta menjaga standar pelayanan dan keamanan di dalam lapas.

Kasus Lapas Cibinong pun menjadi sorotan terhadap pentingnya pengawasan berkelanjutan di lembaga pemasyarakatan. Bagi pemerintah, proses pemeriksaan bukan hanya diperlukan untuk menindaklanjuti satu temuan, tetapi juga untuk memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Sementara itu, status lima pejabat yang dinonaktifkan masih menunggu hasil pemeriksaan internal. Dengan demikian, dugaan pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab belum dapat disimpulkan sebelum seluruh proses investigasi dan verifikasi selesai dilakukan.