Memuat berita

Keuangan

BPIH 2027 Disepakati Rp98,4 Juta, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta

Devi Sry Atmaja · 08 Oktober 2026 · 17:56 WIB · 2 dibaca
BPIH 2027 Disepakati Rp98,4 Juta, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta

Foto: Liputan6/Andy Anugrahadi

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 disepakati DPR bersama pemerintah dengan rata-rata sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Besaran tersebut mencakup seluruh kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari layanan di dalam negeri, pelayanan selama jemaah berada di Arab Saudi, hingga biaya penerbangan. Dari total BPIH tersebut, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau sekitar 55,5 persen dari total biaya penyelenggaraan.

Sementara itu, sekitar 44,5 persen atau senilai Rp43.817.526 per jemaah bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Komponen tersebut digunakan untuk membantu menutup sebagian biaya penyelenggaraan haji yang tidak dibebankan secara langsung kepada jemaah. Pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp3 juta per jemaah untuk komponen Bipih yang digunakan untuk kebutuhan di dalam negeri. Kebijakan subsidi tersebut disampaikan dalam pembahasan bersama DPR dan pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI Dasco mengatakan, pemberian subsidi tersebut dilakukan setelah pemerintah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Komponen Bipih untuk di dalam negeri per jemaah rata-rata sebesar Rp5.643.945,28, akan ditanggung, disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp3 juta!" kata Dasco dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR, Rabu (7/10/2026).

Dengan adanya subsidi tersebut, beban biaya yang harus ditanggung jemaah menjadi lebih ringan. Selain subsidi pemerintah, besaran pelunasan juga memperhitungkan setoran awal yang telah dibayarkan serta nilai manfaat yang terdapat dalam rekening virtual masing-masing jemaah. Setelah seluruh komponen tersebut diperhitungkan, rata-rata biaya pelunasan yang harus dibayar jemaah haji pada 2027 ditetapkan sebesar Rp23.248.825.

Besaran pelunasan tersebut mengalami penurunan dibandingkan biaya pelunasan jemaah pada 2026 yang mencapai Rp26.433.806. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp3,2 juta yang membuat biaya pelunasan haji 2027 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Kesepakatan BPIH 2027 tersebut menjadi dasar dalam penetapan komponen pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia. Skema pembiayaan terdiri atas Bipih yang dibayarkan jemaah dan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji, ditambah kebijakan subsidi pemerintah untuk komponen biaya tertentu di dalam negeri.

Pemerintah dan DPR melalui pembahasan Komisi VIII memastikan struktur pembiayaan tersebut mencakup kebutuhan penyelenggaraan haji secara menyeluruh, baik sebelum keberangkatan jemaah, selama berada di Tanah Suci, maupun dalam proses kepulangan ke Indonesia. Dengan penetapan tersebut, jemaah haji 2027 nantinya rata-rata tidak perlu menyediakan biaya pelunasan sebesar keseluruhan Bipih Rp54,64 juta. Besaran yang harus dilunasi menjadi Rp23,24 juta setelah memperhitungkan setoran awal, nilai manfaat pada rekening virtual, serta subsidi pemerintah.