Memuat berita

Nasional

Ayah di Malaysia Divonis 13 Tahun Penjara Usai Bunuh Pemerkosa Putrinya yang Berusia 12 Tahun

Fazlur Rahman · 10 Oktober 2026 · 12:33 WIB · 2 dibaca
Ayah di Malaysia Divonis 13 Tahun Penjara Usai Bunuh Pemerkosa Putrinya yang Berusia 12 Tahun

Foto: Harian Metro

Seorang warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Tawau, Malaysia, setelah dinyatakan bersalah menyebabkan kematian seorang pria yang disebut telah memperkosa putrinya yang masih berusia 12 tahun. Kasus ini bermula dari pengakuan sang anak kepada ibunya mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Putusan tersebut dijatuhkan pada Jumat (1/10/2026). Terdakwa, seorang pria berusia 30 tahun yang merupakan ayah dari enam anak, sebelumnya menghadapi dakwaan pembunuhan atas kematian seorang pria berusia 33 tahun di Tawau, Sabah, Malaysia.

Berdasarkan uraian perkara di persidangan, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah tanpa nomor di Tawau. Tindak pidana yang didakwakan berlangsung sejak sekitar pukul 19.30 pada 31 Agustus 2024 hingga tengah hari pada 1 September 2024.

Peristiwa bermula ketika putri terdakwa menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah diperkosa oleh seorang pria saat dalam perjalanan pulang dari sebuah acara. Setelah mendengar pengakuan tersebut, terdakwa mengambil parang dan mencari pria yang dimaksud.

Terdakwa kemudian menemukan pria tersebut, memojokkannya, lalu membacoknya beberapa kali. Serangan itu menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut selanjutnya diproses melalui sistem peradilan pidana Malaysia hingga terdakwa menjalani persidangan atas kematian korban.

Dalam proses hukum, pria berusia 30 tahun itu awalnya didakwa berdasarkan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang mengatur tindak pidana pembunuhan. Namun, dakwaan kemudian diubah menjadi culpable homicide

Perubahan dakwaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses hukum yang berujung pada vonis 13 tahun penjara. Pasal 304(a) mengatur hukuman bagi pelaku yang menyebabkan kematian dengan maksud tertentu sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut, tetapi perbuatannya tidak memenuhi klasifikasi pembunuhan berdasarkan Pasal 300. Ancaman hukumannya dapat mencapai 30 tahun penjara dan juga dapat disertai denda.

Pengadilan memerintahkan agar masa hukuman terdakwa dihitung sejak tanggal penangkapannya, yakni 2 September 2024. Dengan ketentuan tersebut, masa penahanan yang telah dijalani sejak penangkapan diperhitungkan dalam pelaksanaan hukuman penjara.

Setelah menyelesaikan masa hukumannya, terdakwa akan diserahkan kepada Departemen Imigrasi Malaysia untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku bagi warga negara asing yang menjalani hukuman pidana di negara tersebut.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana perkara yang berawal dari dugaan kekerasan seksual terhadap anak berkembang menjadi tindak pidana kekerasan yang berujung pada kematian seseorang. Dugaan pemerkosaan terhadap anak merupakan persoalan serius yang harus ditangani melalui proses hukum dan perlindungan terhadap korban, sementara tindakan yang menyebabkan kematian juga tetap dinilai berdasarkan hukum pidana.

Peristiwa tersebut sekaligus menegaskan pentingnya memastikan anak yang mengalami kekerasan seksual mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan akses terhadap proses hukum. Dalam situasi seperti ini, pelaporan kepada pihak berwenang dan penanganan yang berorientasi pada keselamatan korban menjadi langkah penting agar dugaan kejahatan dapat diselidiki serta diproses secara hukum tanpa menimbulkan kekerasan lanjutan.