Memuat berita

Berita International

AS Bakal Kembalikan Bea Masuk Rp1.790 Triliun Imbas Kebijakan Tarif Trump

Rizqi Akbar Sadly · 08 Agustus 2026 · 18:57 WIB · 2 dibaca
AS Bakal Kembalikan Bea Masuk Rp1.790 Triliun Imbas Kebijakan Tarif Trump

Foto: BIOGRAPHY

WASHINGTON — Pemerintah Amerika Serikat (AS) diperkirakan harus mengembalikan sekitar US$100 miliar atau setara Rp1.790 triliun dari bea masuk yang telah dipungut melalui kebijakan tarif resiprokal yang diinisiasi Presiden Donald Trump. Pengembalian dana tersebut dilakukan setelah kebijakan tarif yang diterapkan pemerintah AS dinyatakan tidak dapat diberlakukan berdasarkan dasar hukum yang digunakan.

Dikutip dari CNBC, Kamis (6/8/2026), kebijakan tarif resiprokal tersebut sebelumnya diterapkan pemerintahan Trump pada 2025 dengan menggunakan International Emergency Economic Powers Act

Putusan tersebut kemudian berlanjut pada proses pengembalian dana kepada pihak yang telah membayar bea masuk. Sekitar dua pekan setelah keputusan Mahkamah Agung, Hakim Federal Richard Eaton memerintahkan agar bea masuk yang telah dipungut berdasarkan IEEPA dikembalikan kepada para importir yang terdampak.

Untuk menjalankan proses tersebut, pemerintah AS menyiapkan mekanisme administrasi khusus. Pada akhir April, Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (U.S. Customs and Border Protection

Consolidated Administration and Processing of Entries

Nilai pengembalian yang mencapai US$100 miliar atau sekitar Rp1.790 triliun menunjukkan besarnya dampak finansial dari kebijakan tarif tersebut. Dana yang sebelumnya masuk sebagai penerimaan dari bea masuk kini harus dikembalikan kepada importir setelah dasar hukum penerapannya dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Agung AS.

Pengembalian dana tersebut sekaligus menjadi konsekuensi hukum dan fiskal dari kebijakan perdagangan Trump yang sebelumnya menjadi bagian penting dari agenda proteksionisme pemerintahannya. Proses restitusi melalui sistem CBP kini menjadi perhatian karena menyangkut nilai yang sangat besar serta melibatkan banyak importir yang sebelumnya telah membayar tarif berdasarkan kebijakan tersebut.