Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada aspek perlindungan pekerja, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan usaha dan kemampuan dunia usaha menciptakan lapangan pekerjaan formal.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, regulasi ketenagakerjaan yang terlalu membatasi fleksibilitas dunia usaha justru berisiko menimbulkan dampak berbeda dari tujuan awal pembentukan aturan. Alih-alih memperluas pekerjaan tetap, pembatasan tertentu dikhawatirkan membuat sebagian pekerja kehilangan akses terhadap pekerjaan formal dan beralih ke sektor informal.
Pernyataan tersebut disampaikan Bob dalam konferensi pers mengenai posisi dunia usaha terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (30/9/2026). Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja harus berjalan beriringan dengan penciptaan pekerjaan.
“Bagi kami, perlindungan terbaik bagi pekerjaan adalah pekerjaan itu sendiri. Kalau pekerjaannya tidak ada, apa yang mau dilindungi?” ujar Bob.
Apindo menilai persoalan tersebut menjadi penting karena kondisi pasar kerja Indonesia masih menghadapi tantangan dalam memperluas kesempatan kerja formal. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan dinilai perlu mempertimbangkan bagaimana perusahaan tetap memiliki ruang untuk merekrut tenaga kerja, mempertahankan kegiatan usaha, sekaligus memenuhi hak-hak pekerja.
Salah satu perhatian utama Apindo adalah pengaturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja alih daya atau outsourcing. Bob menilai kedua skema tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai bentuk pekerjaan yang tidak permanen.
Menurut dia, PKWT dan outsourcing juga dapat menjadi jalur transisi bagi pekerja untuk masuk dan bertahan di sektor formal sebelum memperoleh pekerjaan yang lebih permanen. Karena itu, pembatasan yang terlalu ketat dinilai berpotensi menghasilkan konsekuensi berbeda.
“PKWT dan outsourcing itu seharusnya menjadi transisi menuju pekerjaan tetap. Kalau dikurangi, yang terjadi bukan menjadi pekerjaan tetap, malah masuk ke sektor informal. Itu yang justru kami khawatirkan,” kata Bob.
Pandangan tersebut juga disampaikan Apindo dalam konteks kondisi sektor informal Indonesia yang masih besar. Bob mengatakan, apabila akses menuju pekerjaan formal semakin terbatas, sebagian tenaga kerja berpotensi mencari penghasilan di sektor informal yang tingkat perlindungannya berbeda dengan hubungan kerja formal.
Menurut Bob, tantangan tersebut perlu diperhitungkan dalam merancang kebijakan ketenagakerjaan. Bagi dunia usaha, tujuan perlindungan pekerja bukan hanya memastikan hak pekerja terpenuhi selama bekerja, tetapi juga menjaga agar kesempatan untuk memperoleh pekerjaan tetap tersedia.
Di sisi lain, Apindo juga menyoroti posisi perusahaan alih daya. Bob menilai perusahaan outsourcing tidak semata-mata berfungsi sebagai perantara yang mempertemukan perusahaan dengan pekerja. Dalam praktiknya, terdapat perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang menjalankan fungsi perekrutan, penempatan, hingga memberikan dukungan kepada pekerja selama menjalankan pekerjaan.
Karena itu, menurut Bob, pengaturan mengenai alih daya perlu memperhatikan keberadaan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, termasuk perusahaan berskala kecil. Regulasi yang terlalu sempit dikhawatirkan dapat memengaruhi keberlangsungan perusahaan penyedia jasa tersebut sekaligus mempersempit pilihan bagi dunia usaha dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja.
Selain PKWT dan outsourcing, Apindo sebelumnya juga menyampaikan sejumlah catatan lain terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Isu yang menjadi perhatian dunia usaha antara lain pengupahan, pesangon, jam kerja, pelatihan, pencegahan pemutusan hubungan kerja, penyelesaian perselisihan, sanksi, serta pengaturan pekerja platform.
Apindo juga mendorong agar prinsip fleksibilitas dan perlindungan pekerja dapat berjalan secara bersamaan atau yang mereka sebut sebagai pendekatan flexicurity
Bob sebelumnya menjelaskan bahwa aturan ketenagakerjaan tidak dapat dilepaskan dari karakteristik masing-masing sektor usaha. Menurutnya, kebutuhan industri manufaktur, pariwisata, perkebunan, perdagangan, dan sektor lainnya memiliki pola kerja yang berbeda sehingga pengaturan yang terlalu seragam berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sendiri merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru secara terpisah dari UU Cipta Kerja. Pembahasan di DPR telah memasuki tahapan yang semakin intensif dengan target penyelesaian pada Oktober 2026.
Dalam proses tersebut, pandangan dunia usaha bukan satu-satunya perspektif yang menjadi bahan pembahasan. Kelompok pekerja juga menyampaikan sejumlah tuntutan terkait upah, PHK, pesangon, dan pembatasan outsourcing. Perbedaan pandangan antara kelompok pekerja dan pengusaha menjadi salah satu persoalan yang perlu dimediasi dalam proses pembahasan RUU.
Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, Apindo berharap substansi RUU dapat menghasilkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Bagi pengusaha, keberadaan aturan ketenagakerjaan perlu memastikan hak pekerja terlindungi tanpa mengurangi kemampuan perusahaan untuk menciptakan kesempatan kerja baru.
Perdebatan mengenai PKWT dan outsourcing pada akhirnya tidak hanya menyangkut status hubungan kerja, tetapi juga arah pasar tenaga kerja Indonesia. Apindo menilai kebijakan yang tepat perlu memastikan pekerja tetap memiliki akses terhadap pekerjaan formal, sementara perusahaan memperoleh kepastian hukum dan ruang yang cukup untuk mempertahankan serta memperluas kegiatan usahanya.