Memuat berita

Nasional

Andi Azwan Sujud Syukur usai MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran

Devi Sry Atmaja · 07 Oktober 2026 · 19:03 WIB · 2 dibaca
Andi Azwan Sujud Syukur usai MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran

Foto: Detik.com/Mulia

JAKARTA -Ketua Umum Relawan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, melakukan sujud syukur. Reaksi tersebut ditunjukkan usai Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Momen terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026. Andi menyampaikan rasa lega di hadapan media. Dengan singkat, Andi Azwan menutup pernyataannya. “Case closed,” ujar Andi kepada media. Kalimat tersebut menjadi penegas bahwa ia menganggap perkara ini telah selesai. Sikap syukur dan keyakinan terlihat jelas dalam responsnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan. Perkara yang dibacakan adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sidang berlangsung pada Selasa (6/10/2026) malam hari. Seluruh perhatian tertuju pada putusan majelis hakim. Sidang tersebut menguji syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Proses dimulai dan berlanjut hingga pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi. Dalil mengenai keabsahan syarat pendidikan menjadi inti perkara. Publik menanti kepastian hukum yang akan disampaikan.

Pemohon dalam gugatan ini adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Ia bersama 11 pemohon lainnya mengajukan perkara ke MK. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Proses hukum telah berjalan melalui sejumlah tahapan sidang. Sementara itu, pihak termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU menjadi pihak yang diminta mempertanggungjawabkan proses pencalonan. Posisi termohon diisi oleh lembaga yang berwenang menetapkan pasangan calon. Seluruh argumen telah disampaikan di hadapan majelis.

Selain termohon, terdapat pula pihak terkait dalam perkara tersebut. Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia ikut dilibatkan. Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara juga masuk sebagai pihak terkait. Kehadiran para pihak memperlengkap proses persidangan di MK. Perkara ini terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Nomor tersebut menjadi identitas resmi gugatan yang diajukan para pemohon. Seluruh dokumen dan bukti telah diperiksa majelis hakim. Pembacaan putusan menjadi puncak dari rangkaian proses tersebut.

Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka berdalil bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal. Syarat yang dimaksud adalah tamat SLTA atau sederajat. Ketentuan tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum yang digunakan pemohon adalah Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Salah satu poinnya menyangkut jenjang pendidikan minimal. Dalil inilah yang diuji dalam sidang PHPU.

Andi Azwan sebagai Ketua Umum Relawan Gibran 08 Nusantara menyambut putusan dengan sujud syukur. Baginya, keputusan MK yang tidak menerima gugatan menjadi titik akhir perkara. Ucapan “case closed” menegaskan keyakinannya bahwa isu ijazah telah selesai. Relawan yang ia pimpin selama ini mendukung Gibran. Sidang pembacaan putusan di MK menjadi momen bersejarah bagi para pihak. Denny Indrayana dan 11 pemohon telah menyampaikan seluruh dalil. KPU sebagai termohon serta Bawaslu dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara juga memberikan keterangan. Majelis hakim kemudian mengambil sikap.

Dengan tidak diterimanya gugatan, Andi Azwan merasa perkara ini tidak perlu dilanjutkan. Sujud syukur yang ia lakukan menjadi ekspresi lega dan syukur. Di hadapan media, ia memilih kalimat singkat namun tegas. “Case closed” menjadi penutup yang ia sampaikan. Perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 resmi mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi. Persoalan syarat pendidikan Gibran yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu telah diuji. Hasilnya disambut dengan rasa syukur oleh pihak pendukung. Proses hukum di MK telah sampai pada tahap akhir.