JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kasus yang ditangani terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Perkara ini melibatkan dana siap pakai atau DSP kebencanaan di lingkungan BNPB. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (14/10/2026). Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Bima Setyawan. Ia diketahui sebagai adik dari Kepala BNPB Suharyanto. Status kekeluargaan tersebut tidak menjadi pertimbangan khusus dalam penetapan. KPK menekankan prinsip persamaan di hadapan hukum. Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan penjelasan terkait pendekatan lembaga. Ia menegaskan bahwa KPK tidak memandang latar belakang seseorang.
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Setyo Budiyanto.
Empat tersangka lainnya juga ditetapkan dalam perkara yang sama. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen BNPB Gabriel Purwaka Sigit. Selain itu, tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga ikut ditetapkan. Dua pihak swasta, Gery P dan Syifa NG, melengkapi daftar lima tersangka. Gabriel Purwaka Sigit sebagai PPK memiliki peran dalam proses pengadaan. Richard Erlangga yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB juga terseret dalam penetapan. Sementara Gery P dan Syifa NG mewakili pihak swasta yang diduga terlibat. Seluruhnya diduga terkait penyimpangan DSP kebencanaan.
Operasi tangkap tangan tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus. Dari 14 orang yang diamankan, lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian. Proses pemeriksaan intensif dilakukan sebelum penetapan status. Barang bukti yang disita memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar. Selain uang tunai, sejumlah logam mulia emas juga berhasil diamankan. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan transaksi dalam pengadaan barang dan jasa. Penyidik terus mendalami aliran dana yang terlibat.
Dana siap pakai kebencanaan merupakan instrumen penting dalam respons cepat bencana. Dugaan penyimpangan dalam penggunaannya menjadi perhatian serius. KPK menelusuri proses pengadaan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Lima tersangka harus bertanggung jawab atas perbuatan yang diduga mereka lakukan. Dengan ditetapkan sebagai tersangka, Bima Setyawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery P, dan Syifa NG menghadapi proses hukum selanjutnya. Penahanan menjadi langkah yang lazim dalam perkara korupsi. KPK akan menjalankan seluruh prosedur sesuai undang-undang. Hak-hak tersangka tetap dijamin.
Setyo Budiyanto menekankan bahwa KPK hanya melihat perbuatan melawan hukum. Status sebagai adik Kepala BNPB tidak memberikan perlakuan khusus. Setiap subjek hukum diperlakukan sama di hadapan lembaga antikorupsi. Prinsip ini menjadi landasan penegakan hukum yang berkeadilan. OTT pada 13 Oktober yang mengamankan 14 orang, termasuk Rustian, menjadi fondasi kasus. Sehari kemudian, lima tersangka resmi ditetapkan. Sitaan Rp 1,4 miliar dan emas menjadi bukti awal yang signifikan. Pengembangan perkara masih mungkin terjadi seiring penyidikan.
Pengadaan barang dan jasa terkait DSP kebencanaan menjadi objek utama penyidikan. KPK menduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Lima tersangka yang berasal dari internal BNPB dan pihak swasta diduga berperan dalam rangkaian perbuatan tersebut. Pembuktian akan dilakukan di tahap selanjutnya. Dengan penegasan Setyo Budiyanto, publik diberikan kepastian bahwa proses berjalan objektif. Tidak ada pandang bulu dalam penetapan tersangka. Fokus utama tetap pada perbuatan yang diduga melawan hukum. Akuntabilitas pengelolaan dana bencana menjadi taruhan besar dalam kasus ini.