Memuat berita

Nasional

21 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Kudus, Diduga Dipicu Penagihan Utang

Fazlur Rahman · 15 Oktober 2026 · 18:35 WIB · 2 dibaca
21 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Kudus, Diduga Dipicu Penagihan Utang

Foto: Kompas Regional

Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap warga Desa Jepang, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang terjadi pada Selasa (13/10/2026). Kepolisian menduga insiden tersebut dipicu persoalan utang-piutang yang berujung pada aksi intimidasi, perusakan rumah, hingga penganiayaan terhadap korban.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa penyerangan tersebut berkaitan dengan aktivitas penagihan utang oleh sekelompok orang yang diduga bekerja untuk sebuah perusahaan jasa peminjaman uang. Kelompok itu disebut mendapatkan imbalan berdasarkan jumlah utang yang berhasil ditagih dari nasabah.

Menurut Roy, perusahaan tersebut diduga menerapkan skema komisi sebesar 50 persen apabila nasabah membayar utangnya. Selain pembagian komisi tersebut, para penagih disebut menerima uang berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta ketika pembayaran utang berhasil dilakukan.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka yang berdomisili di Yogyakarta mendatangi seorang warga bernama Yunita Viviana. Kedatangan mereka diduga bertujuan menekan korban agar segera melunasi kewajiban utangnya.

Namun, proses penagihan itu diduga berlangsung dengan cara intimidatif. Para tersangka disebut melakukan perusakan terhadap rumah korban dan menganiaya Yunita Viviana. Tindakan tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara yang ditangani kepolisian.

Penetapan 21 orang sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidik tengah mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam insiden tersebut. Polisi perlu mengungkap peran setiap tersangka, mulai dari dugaan keterlibatan dalam penagihan, ancaman terhadap korban, hingga tindakan perusakan dan penganiayaan.

Kasus ini juga menyoroti persoalan penagihan utang yang dilakukan dengan cara melanggar hukum. Penagihan kewajiban finansial tidak membenarkan tindakan kekerasan, intimidasi, maupun perusakan terhadap orang atau barang milik pihak yang memiliki utang.

Kepolisian diharapkan dapat menuntaskan penyidikan dengan mengumpulkan keterangan korban, saksi, serta bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Proses hukum juga diperlukan untuk memastikan pertanggungjawaban setiap pihak sesuai peran dan perbuatannya.

Hingga proses hukum berjalan, dugaan keterlibatan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan. Kasus penyerangan di Desa Jepang, Kudus, ini menjadi perhatian terhadap pentingnya penegakan hukum dalam praktik penagihan utang agar tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan yang merugikan masyarakat.